Gunakan Obat Herbal untuk Terapi? Bisa, Tapi Perhatikan Dulu Kaidah Ini

Di Indonesia, penggunaan obat herbal sebagai terapi untuk mengatasi masalah kesehatan masih dilakukan masyarakat. Apalagi jika digunakan sebagai komplementer yang dikombinasikan dengan pengobatan konvensional (obat-obatan kimia).

Namun, dalam memberi obat herbal berbahan baku tanaman obat sebagai terapi penunjang pengobatan konvensional, menurut Kepala Poliklinik Komplementer Alternatif RSU Dr. Soetomo, Surabaya, dr Arijanto Jonosewojo, SpPD FINASIM, harus diperhatikan kaidah 4T dan 1W.

"Pemakaian tanaman obat sebagai obat herbal harus 4T yaitu tepat indikasi, tepat penderita, tepat obat, tepat dosis dan cara pemberian, lalu 1W yaitu waspada efek samping obat," terang dr Arijanto dalam Press Conference The 1st Natural Wellness Symposium di Ritz Carlton Kuningan Hotel, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dan ditulis pada Minggu (6/4/2014).

Tepat indikasi merujuk pada penggunaan obat yang memang sesuai dengan kondisi penyakit pasien. Tepat penderita, pemberian obat harus sesuai dengan umur pasien. Misalnya obat untuk anak belum tentu cocok untuk orang dewasa.

"Kita juga harus tepat dosis dan menginformasikan kepada pasien bagaimana cara pemberian obat. Misalnya, jangan sampai kita lupa kasih tahu, obat yang harusnya dijadikan bobok (dibalur di bagian yang sakit) malah diminum," imbuh dr Arijanto.

Ia juga menekankan bahwa dalam pemakaian obat herbal harus diperhatikan efek samping obat karena bagaimanapun dalam tanaman obat yang dijadikan bahan obat herbal terdapat kandungan zat-zat tertentu yang bisa menimbulkan reaksi berbeda di tiap orang.

Dikatakan dr Arijanto, penyelenggaraan pengobatan komplementer alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan juga sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.1109 tahun 2007.

"Tujuannya untuk memberi perlindungan pada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, serta memberi kepastian hukum pada masyarakat dan tenaga pengobatan komplementer alternatif," jelas dr Arijanto.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi, Prof Dr dr Agus Purwadianto SpF(K), SH, MSi yang mengatakan bahwa di tubuh tiap orang ada sisi 'sakit' dan 'sehat'nya masing-masing. Maka dari itu Prof Agus menyarankan agar masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi obat herbal.

"Boleh mengonsumsi obat herbal tapi gunakan yang memang sudah terbukti, ada evidence based-nya. Maka dari itu perlu adanya kerjasama antara pasien dan dokter," tutur Prof Agus.


Sumber : http://health.detik.com/read/2014/04/06/075142/2546819/763/gunakan-obat-herbal-untuk-terapi-bisa-tapi-perhatikan-dulu-kaidah-ini

Anda ingin membeli obat herbal? Klik di sini